Dinsos Bebaskan Pria Dipasung 7 Tahun

Dinsos Trenggalek menargetkan pembebasan tiga korban pasung lainnya.
Selasa, 03 Sep 2019 12:24 WIB Author - Fathor Rasi

TRENGGALEK-Seorang pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) korban pasung selama 7 tahun di Trenggalek, Jawa Timur, dibebaskan.

Korban pasung diketahui bernama Asma Budi (42), warga Desa Gamping.

Dinsos setempat membeskan Asman dari kerangkeng bambu gantung ukuran 2 x 1.

Sejak 2017 hingga sekarang sudah 150 korban pasung kami bebaskan. Data (korban) pasung kami ada 153, sehingga tinggal tiga yang belum dan ditargetkan tahun ini Trenggalek bebas pasung 100 persen, kata Kasi Disabilitas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, Sri Winarti, Senin (03/08).

Sri mengatakan, tahun ini jajarannya menargetkan pembebasan tiga korban pasung yang masih tersisa.

Baca juga :