Dinsos Bebaskan Pria Dipasung 7 Tahun

Dinsos Bebaskan Pria Dipasung 7 Tahun Korban pemasungan/Foto: Ilustrasi/flickr.com

TRENGGALEK-Seorang pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) korban pasung selama 7 tahun di Trenggalek, Jawa Timur, dibebaskan. 

Korban pasung diketahui bernama Asma Budi (42), warga Desa Gamping.

Dinsos setempat membeskan Asman dari kerangkeng bambu gantung ukuran 2 x 1.

"Sejak 2017 hingga sekarang sudah 150 korban pasung kami bebaskan. Data (korban) pasung kami ada 153, sehingga tinggal tiga yang belum dan ditargetkan tahun ini Trenggalek bebas pasung 100 persen," kata Kasi Disabilitas Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek, Sri Winarti, Senin (03/08).

Sri mengatakan, tahun ini jajarannya menargetkan pembebasan tiga korban pasung yang masih tersisa.

Keterangan keluarga menyebut Asman yang mengalami depresi tersebut dipasung karena agresif dan membahayakan keselamatan lingkungan.

Asman Budi ditempatkan di semacam kandang ukuran 2 x 1 meter yang menggantung setengah meter dari permukaan lantai, belakang rumahnya.

Mengetahui hal itu, petugas gabungan dari Dinsos, Dinkes, tim medis Puskesmas Suruh, TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dan dibantu TNI/Polri kemudian melakukan evakuasi sekitar pukul 09.30 WIB.

Selanjutnya, petugas membujuk Asman hingga bersedia dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans Puskesmas Suruh menuju RSUD dr Soedomo, Trenggalek untuk mendapat perawatan khusus pasien ODGJ di ruang Nusa Indah. 

"Di sini pasien akan diberikan terapi khusus, termasuk pemberian obat untuk mengurangi efek depresinya," kata Didik Catur, Kepala ruang Nusa Indah, RSUD dr Soedomo, Trenggalek. (Ant)