Bupati Pasuruan Keluarkan SE Soal Perayaan Tahun Baru

Surat Edaran (SE) tersebut bernomor 300/659/424.076/2018 tertanggal 27 Desember 2018.
Jumat, 28 Des 2018 14:01 WIB Author - Fathor Rasi

Pasuruan-Seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diajak untuk ikut berempati dengan tidak melakukan pesta hura-hura, konvoi kendaraan bermotor hingga membakarkembang api tanpa ijin yang berwenang.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf melalui Surat Edaran (SE) nomor 300/659/424.076/2018 tertanggal 27 Desember 2018 tentang himbauan dalam rangka pergantian tahun baru 2018 ke 2019.

Dalam SE tersebut tertera 4 poin penting yang disampaikan Bupati Irsyad, yakni;

1) Kepala OPD dan Camat agar menginstruksikan kepada seluruh aparatur ASN di unit kerja masing-masing, untuk tidak melakukan kegiatan yang berlebihan/tidak bermanfaat/bersifat hura-hura dan melanggar norma-norma hukum dan agama.

2) Camat agar mensosialisasikan himbauan kepada masyarakat melalui kepala desa atau lurah untuk tidak membunyikan petasan, kembang api yang dapat menimbulkan ledakan, konvoi kendaraan bermotor maupun mengumpulkan massa tanpa ijin pihak yang berwenang.

Baca juga :