Bupati Madiun Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir

Biaya yang timbul untuk penanganan bencana tersebut akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Madiun.
Kamis, 07 Mar 2019 11:09 WIB Author - Fathor Rasi

Madiun-Status darurat bencana banjir ditetapkan Bupati Madiun, Ahmad Dawami mulai tanggal 6-19 Maret 2019, melalui surat keputusan yang ditandatangani Bupati pada Rabu (6/3).

Semua konsentrasi korban banjir. Pemkab juga telah mendirikan posko bencana di tiap kecamatan yang terdampak banjir, puskesmas juga siaga, ujar Bupati Dawamidi wilayah Balerejo, Kamis (07/03).

Dengan ditetapkannya status darurat bencana banjir, maka biaya yang timbul untuk penanganan bencana tersebut akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Madiun.

Hingga Kamis (07/03) pagi ini, banjir terpantau sudah menyusut drastis. Meski demikian, masih terdapat genangan di sejumlah titik dengan ketinggian air bervariasi. Warga diminta tetap waspada, karena curah hujan diperkirakan maasih cukup tinggi.

Sementara, sejumlah bantuan logistik untuk korban banjir di Kabupaten Madiun mulai berdatangan. Bantuan tersebut selain dari Pemkab Madiun juga dari relawan dan komunitas.

Baca juga :