Bentor Perlu Dilindungi, Bukan Dilarang!

Perlu mengamandemen UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selasa, 06 Agst 2019 18:02 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Transportasi Becak Motor (Bentor) sudah menjadi ladang penghidupan keluarga masyarakat menengah ke bawah.

Untuk itu provinsi maupun kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk memberikan edukasi dan melindungi pengemudi.

Seharusnya, tak serta merta dieksekusi. Sebab, ini taruhan hidup kebutuhan keluarga, kata Anggota DPRD Jatim, Suli Daim usai bertemu dengan pengemudi bentor di DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (06/08)

Politisi PAN ini kemudian memberikansolusi yang bisa ditempuh pemerintah yakni dengan mengamandemen UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir para becak motor.

Tanpa adanya amandemen tersebut, sulit untuk mengakomodir keberadaan bentor yang kini tumbuh pesat untuk transportasi kalangan menengah kebawah tersebut, ucapnya.

Baca juga :