387 Napi Nasrani Dapat Remisi Natal, 10 Langsung Bebas

Remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan.
Minggu, 23 Des 2018 09:36 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya-Terdata sebanyak 387 warga binaan yang beragama Nasrani pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mendapat Remisi Natal tahun 2018 dan 10 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Di Jatim jumlah narapidana (napi) yang beragama Nasrani mencapai 471 orang. Sedangkan jumlah penghuni keseluruhan mencapai 27.164 WBP sampai 21 Desember 2018, kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati di Surabaya, Sabtu (23/12).

Remisi Natal itu tersebar di 35 lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jawa Timur bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari.

Tidak hanya itu, kata dia, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Raya Natal tahun 2018 ini.

Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. Tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP yang menerima, terangnya.

Baca juga :