10 Mantan Anggota DPRD Malang Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut bervariasi karena ada terdakwa yang menurut jaksa sempat mempengaruhi saksi saat saat memberikan keterangan.
Rabu, 13 Mar 2019 19:35 WIB Author - Fathor Rasi

Surabaya - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/03).

Jaksa KPK menuntut sepuluh mantan anggota DPRD Kota Malang antara empat sampai dengan enam tahun penjara pada persidangan tersebut.

Sepuluh terdakwa yakni Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Mulyanto, Teguh Puji Wahyono, Choirul Amri, Erni Farida, Sony Yudiarto, Harun Prasojo, Choeroel Anwar, dan Suparno Hadiwibowo.

Meminta kepada terdakwa Arief Hermanto empat tahun tiga bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan, kata Jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk terdakwa Teguh Mulyono, kata dia, dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan, terdakwa Mulyanto dituntut enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Baca juga :