Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo sidak rokok tanpa cukai. Foto: dok.pemkotsurabaya

Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 500 Ribu Rokok Ilegal

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal di Asemrowo dan Tandes

Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Dalam operasi gabungan terbaru yang digelar pada Rabu (30/7), tim gabungan berhasil mengamankan lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Asemrowo dan Tandes.

Operasi ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hasil Tindak Lanjut dari Laporan Masyarakat dan Pengawasan Lapangan

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan, penindakan ini merupakan respons atas laporan warga serta hasil pengawasan langsung dari petugas di lapangan.

"Hari ini kami membentuk dua tim. Lokasi pertama di Asemrowo berdasarkan aduan masyarakat, sedangkan lokasi di Tandes merupakan hasil temuan petugas yang mencurigai adanya aktivitas penjualan rokok ilegal," jelas Zaini.

Zaini menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkot Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus mengurangi potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai.

"Penegakan hukum seperti ini akan terus kami lakukan. Selain melindungi konsumen, langkah ini juga penting dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," tambahnya.

Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa dari dua lokasi tersebut, total ditemukan lebih dari 500.000 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

"Nilai barang ditaksir mencapai lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp386 juta. Temuan terbanyak berada di Kecamatan Asemrowo," ujarnya.

Seluruh barang bukti yang diamankan merupakan rokok tanpa cukai (rokok polos). Gatot memastikan bahwa barang bukti akan disita dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelidikan dan Proses Hukum

Selain menyita barang ilegal, Bea Cukai Sidoarjo juga tengah melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut.

"Kami sudah memintai keterangan dari sejumlah orang. Saat ini mereka dipanggil sebagai saksi untuk menentukan apakah mereka pemilik, penjaga toko, atau hanya karyawan," jelas Gatot.

Target Operasi Diperluas

Gatot menambahkan, operasi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga diperluas ke lokasi lain seperti pabrik, tempat produksi, pasar tradisional, hingga wilayah perbatasan.

"Kami menyasar semua jalur distribusi untuk mempersempit ruang gerak rokok ilegal," tegasnya.

Penindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang mengedarkan rokok tanpa cukai. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana dan/atau denda.

Masyarakat Diimbau Aktif Melapor

Gatot berharap masyarakat turut berperan aktif dalam menekan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

"Silakan lapor ke Satpol PP atau langsung hubungi Bravo Bea Cukai di 1500225. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," pungkasnya.

Sumber Pemprov Jawa Timur

Komentar