Penghancuran barang-barang yang dikenakan cukai ilegal hasil penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Rabu (7/5/2025). Pemprov Jawa Timur

Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Cukai Illegal Pemkab

Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Cukai Illegal Pemkab Pasuruan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, bersama dengan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, dan para anggota Forpimda Kota serta Kabupaten Pasuruan, secara bersamaan melakukan penghancuran barang-barang yang dikenakan cukai ilegal hasil penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, bersama dengan Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, dan para anggota Forpimda Kota serta Kabupaten Pasuruan, secara bersamaan melakukan penghancuran barang-barang yang dikenakan cukai ilegal hasil penindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Pasuruan, pada Rabu (7/5).

Rusdi Sutejo selaku Bupati Pasuruan menyatakan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan barang-barang kena cukai ilegal sepanjang prosesnya.

Terlebih lagi, Kabupaten Pasuruan merupakan kontributor terbesar bagi penerimaan negara dalam sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang diperkirakan sekitar Rp62,8 triliun. Oleh karena itu, hasil ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum dan sosialisasi yang masif dilakukan oleh berbagai pihak terkait.

"Kami ingin menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan berkomitmen untuk terus mendukung Bea Cukai Pasuruan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satu cara yang kami lakukan adalah melalui penghancuran barang yang dilakukan hari ini," ucapnya.

Melalui kegiatan penghancuran barang-barang kena cukai ilegal tersebut, Mas Rusdi, panggilan akrab Bupati Pasuruan, menyampaikan bahwa ada dampak positif yang dapat dirasakan. Pendapatan dari cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan mengalami peningkatan.

Munculnya rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengurangi potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT), yang pada gilirannya dapat sangat merugikan masyarakat umum, terutama bagi mereka yang berhak menerima manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

"Dengan target tambahan ini tentunya Pemkab Pasuruan dan Forkopimda akan berupaya untuk mempermudah pencapaian target pendapatan cukai. Saat ini, sebanyak 75 persen dari dana BDHCHT dimanfaatkan untuk kesehatan melalui UHC," paparnya.

Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, menjelaskan bahwa semua barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencakup 8.111.820 batang rokok, 15.000 gram tembakau iris (TIS), serta 3.218 liter minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA). Jika dijumlahkan, nilai keseluruhannya mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.

"Hari ini kami melakukan pemusnahan seluruh barang kena cukai ilegal hasil tindakan selama periode Juli hingga Oktober 2024. Dan alhamdulillah, semuanya berjalan dengan baik," imbuhnya.

Dalam upayanya untuk memberantas barang-barang kena cukai ilegal, banyak dukungan yang diberikan secara intensif melalui berbagai langkah, mulai dari operasi gabungan antara Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi, hingga penguatan kerjasama dengan beragam pihak.

Menurut Hatta, langkah-langkah ini diambil dengan tujuan untuk melindungi penerimaan negara dari cukai, serta menjaga kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh barang kena cukai ilegal. Di samping itu, inisiatif ini juga bertujuan untuk menjamin ketertiban dan keadilan dalam persaingan usaha.

sumber kominfojatim

Komentar