Sidang Vonis Kasus Suap Kemenag: Haris 2 Tahun, Muafaq 1,5

Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Rabu, 07 Agst 2019 18:02 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin divonis 2 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif, Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, kata ketua majelis hakim Hastoko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/08).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Haris dihukum selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga :