Penyebar 'Jokowi Mumi' Akhirnya Ditahan

Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida Konveksi jalani pemeriksaan 4 jam.
Rabu, 17 Jul 2019 19:26 WIB Author - Fathor Rasi

BLITAR-Polres Blitar, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Ida Fitri (44) pemilik akun Facebook Aida Konveksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tersangka penyebar foto mumi firaunyang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo dengan caption the new firaun itu menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama 4 jam.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan, kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (17/7/2019).

Ida Fitri dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.

Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi, ujar Heri melansir jatimnow.com.

Baca juga :