Penyebar 'Jokowi Mumi' Akhirnya Ditahan

Penyebar 'Jokowi Mumi' Akhirnya Ditahan Akun Aida Konveksion/Foto: Istimewa.

BLITAR-Polres Blitar, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap Ida Fitri (44) pemilik akun Facebook Aida Konveksi dalam kasus dugaan  penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Tersangka penyebar foto mumi firaun yang wajahnya diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo dengan caption "the new firaun" itu menjalani pemeriksaan pemeriksaan selama 4 jam.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Kami melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Rabu (17/7/2019).

Ida Fitri dijerat dengan pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman di 6 tahun penjara.

"Syarat formal untuk melakukan penahanan sudah terpenuhi," ujar Heri melansir jatimnow.com. 

Sebelumnya, penyidik Polres Blitar melakukan kajian mendalam terkait kasus unggahan melalui penelusuran tim patroli siber di akun jejaring sosial facebook dengan nama Aida Konveksi.

Akun atas nama Aida Konveksi itu memang tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019 karena unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan.

Namun, penyidik berhasil mendapatkan salinan unggahan dari akun facebook lain yang sudah membagikannya.

Selain itu, juga terdapat unggahan lainnya dengan baju mirip baju kebesaran hakim dengan wajah diganti wajah binatang. Caption di gambar itu bertuliskan "iblis berwajah anjing".

Dari hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik IF dan sudah tiga tahun terdaftar di facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggahnya.

Yang bersangkutan juga mengakui tentang unggahannya dan membenarkan bahwa dia meneruskan (membagikan) unggahan tersebut.