Jakarta -Rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir dinilai atas pertimbangan kemanusiaan. Terlebih usianya sudah mencapai 81 tahun, serta sudah menjalani hukuman 9 tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan.
Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir dapat dimaklumi, kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas dihubungi di Jakarta, Jumat (18/01).
Meski demikian, kata Robikin, seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.
Saya belum tahu rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir dimaksud apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi, kata Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Rencana pembebasan Ustadz Baasyir diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.