MK Menerima Gugatan Prabowo, Bukan Mengabulkan

Pers harus memberdakan kata "menerima" dengan "mengabulkan."
Sabtu, 15 Jun 2019 08:01 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/06) kemarin.

Menaggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakanpers harus membedakan istilah menerima dengan mengabulkan dalam sidang sengketa pilpres di MK.

Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dll. Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya, jelas pria kelahiran Madura, Jawa Timur ini via twitter@mohmahfudmd sekitar 2 jam yang lalu, Sabtu (15/06).

Jadi, sambung Mahfud, meski dapat diterima perkaranyabisa saja ditolak isi permohonannya.

Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang, terangnya.

Baca juga :