MK Menerima Gugatan Prabowo, Bukan Mengabulkan

MK Menerima Gugatan Prabowo, Bukan Mengabulkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Istimewa).

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) "menerima" dalil perbaikan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi pada sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/06) kemarin.

Menaggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan pers harus membedakan istilah "menerima" dengan "mengabulkan" dalam sidang sengketa pilpres di MK.

"Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dll. Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya," jelas pria kelahiran Madura, Jawa Timur ini via twitter@mohmahfudmd sekitar 2 jam yang lalu, Sabtu (15/06).

Jadi, sambung Mahfud, meski dapat diterima perkaranya bisa saja ditolak isi permohonannya.

"Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh Pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang," terangnya.

Diketahui, MK manerima gugatan Prabowo-Sandi dengan memberikan waktu kepada KPU RI selaku Termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait dan Bawaslu selaku Pihak Pemberi Keterangan, menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Prabowo-Sandi sebelum sidang berikutnya digelar Selasa (18/6) pekan depan pukul 09.00 WIB.

"Jawaban itu diserahkan sebelum sidang dilanjutkan Selasa jam 09.00 WIB pagi," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan.

Awalnya, MK menetapkan agar jawaban diberikan Senin (17/6), sementara KPU RI meminta jawaban dapat diberikan Rabu (19/6).

Namun akhirnya, MK mengambil keputusan agar jawaban diberikan maksimum Selasa sebelum sidang berlangsung.