KPK Eksekusi Rendra Kresna dan 12 Eks DPRD Kota Malang

Rendra Kresna dan lima anggota DPRD Kota Malang dieksekusi ke Lapas Porong.
Jumat, 24 Mei 2019 16:20 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna beserta 12 mantan anggota DPRD Kota Malang.

Eksekusi tersebut dilakukan dalam dua hari kemarin, Rabu (22/05) sampai Kamis (23/5) ke tiga lapas yang berbeda, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/05).

Enam orang dieksekusi ke Lapas Porong yakni: Rendra Kresna dan lima anggota DPRD Kota Malang masing-masing Hadi Susanto, Sugiarto, M Fadli, Samsul Fajri, dan Afdhal Fauza.

Ada pula empat Anggota DPRD Kota Malang yang dieksukusi ke Lapas Malang yaitu: Ribut Harianto, Imam Ghozali, Indra Tjahyono, dan Bambang Triyoso.

Sedangkan tiga orang diesekusi ke Lapas Wanita Malang, yakni tiga anggota DPRD Kota Malang yaitu: Een Ambarsari, Asiana Irianti, dan Diana Yanti.

Baca juga :