Kasus Rommy, KPK Panggil Sejumlah Calon Rektor UIN

Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya periode 2018-2022 juga dipanggil.
Senin, 17 Jun 2019 11:52 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/06), memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019 dengan tersangka Romahurmuziy alias Rommy.

KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon Rektor UIN sebagai saksi hari ini. Keterangan mereka dibutuhkan dalam perkara dengan tersangka RMY (Romahurmuziy), kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/06).

Dari tujuh saksi yang dipanggil itu terdapat rektor dan calon rektor dari beberapa Universitas Islam Negeri (UIN), yakni Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh Warul Walidin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy periode 2018-2022 serta dua calon rektornya Muzakki dan Ali Mudlofir.

Selanjutnya, kandidat Rektor IAIN Pontianak masa jabatan periode 2018-2022 Syarif, Wajidi Sayadi, dan Hermansyah.

Dibutuhkan keterangan sebagai saksi untuk menjelaskan proses seleksi Rektor UIN yang pernah dijalankan, ujarFebri.

Baca juga :