Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa di MK Dilarang

Polri tak ingin kerusuhan 21-22 Mei lalu terulang.
Selasa, 25 Jun 2019 12:48 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Polri melarang aksi unjuk rasa di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, selama rapat permusyawaratan hakim terkait putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019.

Alasannya, Polri tak ingin kerusuhan 21-22 Mei di depan Kantor Badan Pengawas pemilu RI terulang.

Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kami lakukan, diskresi saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik, tegasKepala Kepolisian RI Jenderal Polisi, Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (25/06).

Selain itu, Polri sudah mendengar ada imbauan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar massa pendukung tidak perlu hadir di MK.

Larangan tersebut, sambung Kapolri Tito, sudah disampaikan pada jajaran Polda Metro Jaya dan intelijen untuk tidak memberikan izin unjuk rasa di depan MK, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Baca juga :