Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa di MK Dilarang

Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa di MK Dilarang Kapori Tito Karnavian bersama Ketua KPU Arief Budiman saat penandangan nota MoU bantuan pengamanan penyelenggaraan Pemilu (Foto/@kpu_ri).

JAKARTA-Polri melarang aksi unjuk rasa di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, selama rapat permusyawaratan hakim terkait putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019.

Alasannya, Polri tak ingin kerusuhan 21-22 Mei di depan Kantor Badan Pengawas pemilu RI terulang.

"Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kami lakukan, diskresi saya tidak ingin lagi disalahgunakan. Untuk itu, saya larang semua unjuk rasa yang melanggar ketertiban publik," tegas Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi, Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (25/06).

Selain itu, Polri sudah mendengar ada imbauan dari Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar massa pendukung tidak perlu hadir di MK.

Larangan tersebut, sambung Kapolri Tito, sudah disampaikan pada jajaran Polda Metro Jaya dan intelijen untuk tidak memberikan izin unjuk rasa di depan MK, berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Di dalam Pasal 6 itu, ada lima yang tidak boleh, di antaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain, serta harus menjaga kesatuan bangsa," ujar Tito.

Ia menekankan kepada jajaran kepolisian agar tetap waspada terhadap aksi unjuk rasa yang mengganggu ketertiban publik, serta berkoordinasi dengan pihak TNI menyiapkan kurang lebih 45.000 pasukan pengamanan di sekitar MK dan melakukan penutupan jalan untuk menghindari intervensi pihak luar.

"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa, sepanjang mengganggu kepentingan publik, kami akan bubarkan," pungkasnya. (Ant)