Jaksa KPK Sebut Menag Terima Rp70 Juta, Ini Kata Pengacara Haris

Uang tersebut bukan ditujukan sebagai "fee" melainkan sebagai "bisyaroh".
Rabu, 29 Mei 2019 16:19 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddindisebut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin sehingga bisa menduduki jabatan tersebut.

Pada 1 Maret 2019, terdakwa Haris bertemu dengan Menteri Agama Lukman, Hakim Saifuddin, di Hotel Mercure, Surabaya, dan dalam pertemuan itu Lukman Hakim menyampaikan akan pasang badan untuk tetap mengangkat terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Jatim oleh karena itu terdakwa memberikan uang kepada Lukman Saifuddin, sejumlah Rp50 juta, kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/05).

Hal itu disampaikan dalam surat dakwaan Hasanudin, yang didakwa memberikan suap sejumlah Rp325 juta kepada Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan non-aktif yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmizy alias Rommy.

Saifuddin juga menerima uang pada 9 Maret 2019 di Tebu Ireng, Jombang, sejumlah Rp20 juta melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen yang sudah disiapkan terdakwa untuk pengurusan jabatan

Uang bisyaroh

Baca juga :