Industri Tembakau dan Jutaan Pekerja Kian Terancam

Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau.
Senin, 18 Nov 2019 11:50 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Industri tembakau nasional akan semakin terpuruk terdampak usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Usulan revisi PP 109/2012 akan berdampak pada keberlangsungan pertanian tembakau dengan jumlah tenaga kerja sekitar 2 juta orang. Tekanan di sektor industri hasil tembakau akan semakin berat dan serapan tembakau nasional akan semakin rendah, kata Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno di Jakarta, Senin (18/11).

Pada revisi PP Nomor 109 Tahun 2012, lanjut Soesono, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan mengarah pada Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau atau Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Revisi ini lebih dari FCTC, Indonesia tidak menandatangani aturan ini, tapi pedomannya sudah diterapkan, ujarnya melalui keterangan tertulis.

Menurut dia ada tekanan terhadap pemerintah dari badan kesehatan dunia agar PP Nomor 109 Tahun 2012 direvisi.

Baca juga :