Edhy Prabowo Diminta Jangan Jadikan KKP Makelar Investasi

Permen KP No. 71 Tahun 2016 tidak boleh direvisi atau dicabut.
Senin, 16 Des 2019 16:42 WIB Author - Fathor Rasi

JAKARTA-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo fokus menyiapkan skema transisi sebagai bagian dari upaya implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 71 Tahun 2016, tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen KP No. 71 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Permen KP No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

Salah satu poin penting yang diatur dalam Permen ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang karena terbukti merusak biota laut serta mengakibatkan kehancuran habitat ikan di perairan Indonesia.

Kami bersama dengan KIARA mendukung implementasi Permen KP ini karena berpihak kepada nelayan tradisional dan nelayan skala kecil sebagai aktor perikanan utama di Indonesia. Tak hanya itu, Permen ini pada sangat mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan, ungkap Sutrisno, Ketua FSNN sekaligus Koordinator ANSU via rilis yang diterima, Senin (16/12).

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, berdasarkan Permen KP No. 71 Tahun 2016, khususnya Pasal 21 ayat (2) alat tangkap yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari:

Baca juga :