Diperiksa KPK, Guru Besar UIN Surabaya Ngaku Ditanya Soal Ini

Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan tidak ada pesanan atau perintah dari Menteri Agama.
Selasa, 02 Apr 2019 19:43 WIB Author - Fathor Rasi

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai prosedur seleksi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam.

Yang jelas prosedur seleksi saja yang ditanyakan, jabatan pejabat pratama di Kementerian Agama, kata Sekjen Kemenag 2014-2018 Nur Syam di gedung KPK Jakarta, Selasa (02/04).

Nur Syam menjadi saksi untuk tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.

Waduh proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur, tambah Nur Syam.

Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan tidak ada pesanan atau perintah dari menteri agama maupun pihak lain mengenai jabatan di Kemenag.

Baca juga :