Diperiksa KPK, Guru Besar UIN Surabaya Ngaku Ditanya Soal Ini

Diperiksa KPK, Guru Besar UIN Surabaya Ngaku Ditanya Soal Ini Gedung KPK (Istimewa).

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai prosedur seleksi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dari mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Syam.

"Yang jelas prosedur seleksi saja yang ditanyakan, jabatan pejabat pratama di Kementerian Agama," kata Sekjen Kemenag 2014-2018 Nur Syam di gedung KPK Jakarta, Selasa (02/04).

Nur Syam menjadi saksi untuk tersangka Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag 2018-2019.

"Waduh proses seleksi itu kan tentu ada regulasi yang mengatur," tambah Nur Syam.

Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel Surabaya itu mengatakan tidak ada pesanan atau perintah dari menteri agama maupun pihak lain mengenai jabatan di Kemenag.

"Saya tidak tahu, itu panitia sekarang, tidak ada perintah dari menag, tidak ada," singkat Nur Syam.

Diketahui, hari ini selain Nur Syam, KPK juga memanggil anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal Septian Saputra dan dua anggota panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag pada Setjen Fiestyo Imanta Santosa dan Farah Yuliana dalam perkara yang sama.

KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agamar (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka. (Ant)