Wakil Rakyat Situbondo Dapat Uang Jasa Pengabdian

Pemberian uang jasa pengabdian sudah ada ketentuannya.
Kamis, 27 Jun 2019 18:22 WIB Author - Fathor Rasi

SITUBONDO-Sebanyak 45 pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, Jawa Timur, masa tugas 2014-2019 yang berakhir pada bulan Juli 2019 akan memperoleh uang jasa pengabdian.

Akhir masa bhakti pimpinan dan anggota DPRD 2014 - 2019, masing-masing akan menerima uang jasa pengabdian mulai dari Rp6.000.000 hingga Rp8.000.000, kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Situbondo, Suradji kepada wartawan di Situbondo, Kamis (27/06).

Suradji menjelaskan, jasa pengabdian yang akan diterima pimpinan dan anggota DPRD dihitung dari enam kali representasi, yang jumlahnya sekitar Rp8.000.000 bagi anggota dewan masa jabatannya penuh selama lima tahun.

Untuk anggota DPRD yang masa tugasnya kurang dari lima tahun karena pergantian antar waktu (PAW), sambung Suradji, menerima uang jasa pengabdian empat kali representasi, yakni sekitar Rp6.000.000.

Pemberian uang jasa pengabdian anggota dewan sudah ada ketentuannya, sesuai Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyebutkan Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian, ucapnya.

Baca juga :