Tindak Pelanggar, Polres Malang Kota 'Panen' Motor

Kebanyakan pengendara menggunakan knalpot brong dan masalah kelengkapan kendaraan lainnya.
Rabu, 02 Jan 2019 06:29 WIB Author - Fathor Rasi

Malang Sekitar 35 motor diamankan saat malam tahun baru di Jalan Ijen, Malang kota pada malam pergantian tahun (31/12) kemarin.

Tindakan tegas tersebut diambil Jajaran Satlantas Polres Malang dipimpin langsung Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto dan Kasat Lantas AKP Ari Galang Saputro.

Panen motor padamalam pergantian tahun tersebut lantaran banyaknya pelanggaran seperti kelengkapan kendaraan, termasuk penggunaan knalpot brong yang sudah diingatkan aparat kepolisian setempat jauh sebelum malam tahun baru.

Kebanyakan karena knalpot brong, tak memakai spion, lampu, dan kelengkapan lainnya kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Made Marhaeni, Selasa (01/01/12).

Petugas tidak saja memberi peringatan, namun juga mengambil sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dan tidak sesuai standar.

Baca juga :