Tambak PT LUIS di Lumajang Ancam Lingkungan

Karenanya, Pemkab Lumajang takkan mengeluarkan izin kembali.
Sabtu, 02 Nov 2019 15:28 WIB Author - Fatah Hidayat Sidiq

LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), meminta PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) tak mendirikan tambak. Di Pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasiran.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta demikian, lantaran usaha tambak bakal merusak lingkungan. Karena dibangun dengan menguruk sungai.

Itu tentu akan mengganggu lingkungan sekaligus meresahkan banyak pihak. Apalagi, sebelahnya ada tanah almarhum Salim Kancil yang digunakan untuk lahan konservasi, ujarnya.

Dirinya menerangkan, PT LIUS mengantongi izin dari bupati sebelumnya pada 2017. Pun mendapatkan hak guna usaha (HGU) seluas 20 hektare.

Saya tidak akan mengeluarkan izin di luar dari 20 hektare. Dan lahan itu, akan tetap digunakan untuk pelestarian dan konservasi alam, ucap dia.

Baca juga :