Tambak PT LUIS di Lumajang Ancam Lingkungan

Tambak PT LUIS di Lumajang Ancam Lingkungan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq (kiri), meninjau proses pengurukan sungai oleh PT LUIS di sekitar lahan milik almarhum Salim Kancil di Pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, Jumat (1/11). (Foto: Pemkab Lumajang)

LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), meminta PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) tak mendirikan tambak. Di Pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasiran.

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta demikian, lantaran usaha tambak bakal merusak lingkungan. Karena dibangun dengan menguruk sungai.

"Itu tentu akan mengganggu lingkungan sekaligus meresahkan banyak pihak. Apalagi, sebelahnya ada tanah almarhum Salim Kancil yang digunakan untuk lahan konservasi," ujarnya.

Dirinya menerangkan, PT LIUS mengantongi izin dari bupati sebelumnya pada 2017. Pun mendapatkan hak guna usaha (HGU) seluas 20 hektare.

"Saya tidak akan mengeluarkan izin di luar dari 20 hektare. Dan lahan itu, akan tetap digunakan untuk pelestarian dan konservasi alam," ucap dia.

Karenanya, Cak Thoriq berencana bersurat kepada PT LUIS. Agar mengembalikan lahan yang telah diuruk. Sesuai fungsi pancer atau sungai yang bermuara di laut.

"Keluarga almarhum Salim Kancil saja merelakan tanahnya untuk alam. Tentu itu menjadi catatan bagi saya dan juga untuk masyarakat di Desa Selok Awar-Awar. Karena tanah itu mempunyai sejarah yang panjang," tuturnya.

Apalagi, berdasarkan aduan warga yang diterimanya, proses pembangunannya taksesuai izin. "(Kami) memberikan keputusan, bahwa lahan yang dipertahankan almarhum Salim Kancil akan tetap dijadikan lahan konservasi," tutupnya, melansir Antara.