Tak Penuhi Syarat, Paslon Perseorangan Djamin-Asiruddin Ditolak KPU Jember

Bakal pasangan calon perseorangan Djamin-Asiruddin awalnya dikabarkan batal menyerahkan dukungan.
Senin, 24 Feb 2020 16:53 WIB Author - Yansen Milala

JEMBER-Berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Awaludin Djamin - Asiruddin ditolak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai yang ditentukan KPU setempat yaitu sebesar 121.127 dukungan.

Bakal pasangan calon perseorangan Djamin-Asiruddin awalnya dikabarkan batal menyerahkan dukungan berdasarkan informasi yang disampaikan komisioner KPU Jember, namun pihak KPU mendapatkan informasi kembali bahwa Djamin-Asiruddin jadi menyerahkan berkas dukungan ke Kantor KPU Jember.

Pasangan Djamin-Asiruddin beserta tim sukses dan pendukungnya tiba di Kantor KPU Jember pada Minggu (23/2) jelang tengah malam pukul 23.30 WIB, kemudian menyerahkan syarat dukungan pada pukul 23.47 WIB atau 13 menit jelang penutupan.

Kami tolak berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan Djamin-Asiruddin karena jumlah dukungan yang sudah dimasukkan dalam sistem informasi pencalonan (silon) sebanyak 35.260 dukungan, padahal syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan di Jember sebanyak 121.127 dukungan, kata Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Achmad Susanto di Kantor KPU Jember, Senin.

Sesuai aturan, lanjut dia, batas terakhir untuk meng-inputdukungan ke silon pada Minggu (23/02) pukul 24.00 WIB, sehingga kalau menyerahkan tambahan dukungan sebelum waktu tersebut masih bisa diterima.

Baca juga :