Sutiaji Tanggapi Penyegelan Rumah Pompa Air PDAM oleh Satpol PP

Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang diindikasi melanggar dua aturan.
Selasa, 09 Jul 2019 20:02 WIB Author - Fathor Rasi

MALANG-Pemerintah Kota Malang menyikapi penyegelan Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang oleh Satpol PP Pemkab Malang ihwal izin pengoperasian rumah pompa tersebut.

Terkait hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, akan merampungkan proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Pompa Air PDAM Kota Malang tersebut.

Kami diminta Pemerintah Kabupaten malang untuk membuat IMB, kami sudah lakukan, tapi masih belum selesai dan ada kekurangan. Kami terus memperbaharui, kata kata Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (09/07).

Sutiaji menjelaskan, bangunan Rumah Pompa Air yang berada di wilayah Kabupaten Malang, merupakan bangunan tua yang seyogyanya sudah memiliki izin.

Namun, Pemerintah Kota Malang tidak bisa membuktikan kepemilikan izin tersebut.

Baca juga :