Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Baluran

Sopir truk terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda 12 juta.
Senin, 08 Jul 2019 12:24 WIB Author - Fathor Rasi

SITUBONDO-Mochdal Rohim, Sopir truk fuso bernomor polisi DR 8806 AZ ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun di jalur pantura Hutan Baluran Situbondo, Jawa Timur, yang menyebabkan seorang tewas dan 10 korban lainnya terluka.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Baluran Situbondo

Pasalnya, sopir dinilai lalai tidak mengecek fungsi rem dan sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di jalur Jawa-Bali pada Kamis (06/07) sore.

Sopir truk dijerat Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 3 serta Ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 12 juta, kata Kanit Laka Satlantas Polres Situbondo, Ipda Pol Teguh Santoso kepada wartawan di Situbondo, Senin (08/07).

Mochdal Rohim (37) warga Kota Mataram, NTB, ditetapkan tersangka dan langsung di jebloskan ke dalam sel tahanan Polres Situbondo, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga :