Polisi Ringkus Pelaku  Praktik Penjualan Bangkai ayam di Blitar

Pelaku mengatakan praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari pengepul.
Jumat, 10 Jan 2020 18:43 WIB Author - Yansen Milala

BLITAR-Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar meringkus dua orang pelaku praktik penjualan bangkai ayam yang diolah untuk dijual kembali ke pasar-pasar tradisional.

Kepala Polresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela, mengemukakan, kasus itu diungkap dari laporan warga. Mereka penasaran karena ada aktivitas warga di sekitar Jalan Jati, Kecamatan Sukorejo, Blitar, sering membawa bangkai ayam ke dalam rumah.

Kami ke lokasi dan benar menemukan dua pelaku sedang mengolah ayam tiren seakan-akan penampilannya seperti ayam segar. Ini merupakan tindak pidana khusus karena bisa membahayakan kesehatan konsumennya, ujarnya di Blitar, Jumat (10/01).

Leonard mengatakan, dari pelaku IM (44) dan AN (43) warga Kecamatan Sukorejo, Blitar, pihaknya menyita barang bukti berupa 30 bangkai ayam. Ayam itu ada yang sudah diolah dan ada yang masih mentah.

Kepada polisi, pelaku mengatakan praktik terlarang itu sudah berlangsung sekitar enam bulan. Mereka membeli ayam yang sudah menjadi bangkai dari kandang dari pengepul.

Baca juga :