Polisi Kembali Menyita Rp4,1 Miliar Dari Tersangka Kasus 'Memiles'

Polisi menduga uang tersebut akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam, sebab dalam temuannya tidak disimpan di rekening perusahaan.
Selasa, 21 Jan 2020 19:57 WIB Author - Yansen Milala

SURABAYA-Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya kembali menyita uang aset investasi MeMiles sebesar Rp4,1 miliar yang didapat dari tiga rekening berbeda milik dua tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan dan motivator Martini Luisa.

Ketiga rekening ini terkait dengan dua tersangka yang ada, ujarnya di Surabaya, Selasa (21/01).

Polisi menduga uang tersebut akan diselewengkan oleh Direktur PT Kam and Kam, sebab dalam temuannya tidak disimpan di rekening perusahaan, namun pribadi.

Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Bahkan juga keluar dari jalurnya, maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut, ucapnya.

Dengan adanya penyitaan uang itu maka maka total aset yang disita Polda Jatim saat ini menjadi Rp128 miliar dari Rp761 miliar omzet secara keseluruhan.

Baca juga :