Polda Jatim Bongkar Kasus Suami Jual Istri

Pelaku memperdagangkan bisnis haramnya melalui Twitter
Rabu, 03 Jul 2019 16:02 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus suami jual istri di Kabupaten Tuban.​​ Melalui media sosial (medsos). Twitter.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, menyatakan, pihaknya menetapkan NH (23) sebagai tersangka. Pelaku menyewakan istrinya, PR (20), kepada orang lain. Untuk layanan seksual bertiga (threesome) atau bertukar pasangan (swinger).

Istrinya telah ditawarkan kepada saudara BS. Melalui akun Twitter @3spasutri. Untuk berhubungan seks. Dengan tarif sebesar Rp1,5 juta, katanya di Kota Surabaya, Rabu (03/07).

Kasus bermula dari laporan. Tanggal 28 Juni 2019. Terkait perbuatan asusila. Di Vila Yosi, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tiga hari berselang, dilakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30, petugas melakukan penggeledahan. Mendapati satu orang perempuan atas nama PR. Sedang berhubungan seks dengan dua orang laki-laki. Atas nama NH, dan BS, ucap dia.

Baca juga :