Polda Jatim Bongkar Kasus Suami Jual Istri

Polda Jatim Bongkar Kasus Suami Jual Istri Mapolda Jatim di Kota Surabaya. (Foto: ist)

SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar kasus suami jual istri di Kabupaten Tuban.​​ Melalui media sosial (medsos). Twitter.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela, menyatakan, pihaknya menetapkan NH (23) sebagai tersangka. Pelaku menyewakan istrinya, PR (20), kepada orang lain. Untuk layanan seksual bertiga (threesome) atau bertukar pasangan (swinger).

"Istrinya telah ditawarkan kepada saudara BS. Melalui akun Twitter @3spasutri. Untuk berhubungan seks. Dengan tarif sebesar Rp1,5 juta," katanya di Kota Surabaya, Rabu (03/07).

Kasus bermula dari laporan. Tanggal 28 Juni 2019. Terkait perbuatan asusila. Di Vila Yosi, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Tiga hari berselang, dilakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 14.30, petugas melakukan penggeledahan. Mendapati satu orang perempuan atas nama PR. Sedang berhubungan seks dengan dua orang laki-laki. Atas nama NH, dan BS," ucap dia.

Sementara, NH mengklaim, bisnis haram dijalankan demi membayar utang. Biaya sesar istrinya. "Ini kesepakatan berdua. Tidak ada paksaan," tambahnya.

Dirinya telah menyewakan PR selama tiga bulan terakhir. Sudah mendapat orderan dari tiga pria hidung belang. "Kalau swinger belum pernah," ujarnya, melansir Antara.

Petugas juga mengamankan PR dan BS. Selain beragam barang bukti. Uang Rp1,5 juta, dua unit ponsel, satu buah selimut, satu buah baju tidur perempuan, satu buah bra, dan tiga buah celana dalam.

NH disangkakan Pasal 269 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Juga diancam Pasal 506 KUHP. Terancam satu tahun penjara.