Surabaya - Kabag Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan adanya permohonan ganti kelami pria asal Tuban, Jawa Timur menjadi perempuan.
Hakimnya Dede Suryaman, sidangnya masih ditunda.Rencananya akan menghadirkan beberapa ahli, kata sigit kepada wartawan di Surabaya, Rabu (21/11).
Sigit menjelaskan saat ini masih dalam proses persidangan sebab pihak PN setempat membutuhkan keterangan keterangan para ahli.
Keterangan para ahli tersebut, lanjut Sigit, akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan ganti kelamin pria asal tuban tersebut.
Adapun para ahli yang akan dihadirkan antara lain: ahli agama, ahli medis, dan psikiater.