PN Surabaya Benarkan Ada Permohonan Ganti Kelamin, Siapa?

PN Surabaya Benarkan Ada Permohonan Ganti Kelamin, Siapa? Ilustrasi, Foto: Pixabay

Surabaya - Kabag Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan adanya permohonan ganti kelami pria asal Tuban, Jawa Timur menjadi perempuan.

“Hakimnya Dede Suryaman, sidangnya masih ditunda. Rencananya akan menghadirkan beberapa ahli," kata sigit kepada wartawan di Surabaya, Rabu (21/11).

Sigit menjelaskan saat ini masih dalam proses persidangan sebab pihak PN setempat membutuhkan keterangan keterangan para ahli.

Keterangan para ahli tersebut, lanjut Sigit, akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan ganti kelamin pria asal tuban tersebut.

Adapun para ahli yang akan dihadirkan antara lain: ahli agama, ahli medis, dan psikiater.

Terkait nama pemohon tersebut, Sigit mengaku lupa nama dan identitas pria asal Tuban itu. "Usianya sekitar 23 tahun, jenis kelamin laki-laki kelahiran Tuban," pungkanya.

Diketahui, adanya permohonan ganti kelamin di PN Surabaya bukan baru kali ini saja. Tahun 2016 lalu, PN setempat juga pernah mengabulkan permohonan ganti kelamin seorang mahasiswi ITB, Angelina Karuniata menjadi laki-laki, bahkan Angelina mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro.