Penyakit Akibat Kerja Harusnya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan pembiayaan.
Kamis, 22 Nov 2018 17:55 WIB Author - Fathor Rasi

Probolinggo - Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M Iqbal di Probolinggo, Jawa Timur menjelaskan seharusnya pembiayaan penyakit akibat kerja ini tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan oleh BPJS Tenaga Kerja.

Hal itu, lanjut, Iqbal sama dengan kecelakan lalu lintas yang dialami masyarakat yang seharusnya dijamin oleh Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, lanjut dia, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengalihkan pembiayaan tersebut agar sesuai dengan tugas pokoknya.

Iqbal menambahkan, BPJS mencatat penyakit yang diakibatkan saat bekerja memiliki potensi untuk menghabiskan pembiayaan fasilitas kesehatan sebesar Rp300 miliar dalam satu tahun.

Angka tersebut didapat dari jumlah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan asumsi pembiayaan lima penyakit akibat kerja.

Baca juga :