Masa Penahanan Bupati Malang Rendra Kresna Diperpanjang

KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RK.
Jumat, 11 Jan 2019 19:40 WIB Author - Fathor Rasi

Malang-Masa penahanan Rendra Kresna (RK), Bupati Malang nonaktif tersangka kasus tindak pidana korupsi penyediaan sarana penunjang kegiatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, diperpanjang.

Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk RK, kata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dihubungi dari Kota Malang, Jatim, Jumat (11/01/2019).

Perpanjangan masa penahanan Bupati Malang nonaktif tersebut dilakukan selama 30 hari terhitung mulai 13 Januari hingga 11 Februari 2019, atas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Febri menjelaskan, perpanjangan masa penahanan selama 30 hari tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang kegiatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.

Beberapa waktu sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari kalangan pengusaha hingga pejabat dinas terkait.

Baca juga :