LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Anggota DPRD Jatim

KPU Jawa Timur menunggu hingga tujuh hari ke depan.
Selasa, 13 Agst 2019 15:40 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat pelantikan Anggota DPRD Jawa Timur terpilih periode 2019-2024. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2011.

Kami masih menanti bila ada LHKPN (anggota DPRD) yang belum disampaikan. Kami akan cek lagi karena LHKPN menjadi syarat pelantikan, kata Komisioner KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan kepada wartawan, Selasa (13/08).

Untuk itu KPU Jawa Timur menunggu caleg terpilih DPRD Jatim hingga tujuh hari ke depan untuk segera lapor LHKPN.

Karena sudah kami imbau jauh hari sebelumnya. Kalau lewat tujuh hari, tidak kami ajukan usulan pelantikan. Dengan kata lain, tidak dilantik serentak, jelasnya.

Sebelumnya, rapat pleno Senin malam, KPU Jawa Timur menetapkan sebanyak 120 calon terpilih anggota DPRD Jawa Timur yang akan menjabat selama periode 2019-2024.

Baca juga :