Korupsi Aset Pemkot Surabaya, Pengurus YKP Segera Diperiksa

Kejati Jatim telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pengurus.
Jumat, 14 Jun 2019 13:57 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Dua pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan anak usahanya PT Yekape akan segera diperiksa terkait korupsi aset Pemkot Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memastikan dua pengurus penting YKP dan PT Yekape yang akan menjalani pemeriksaan, masing-masing menjabat Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape.

Dalam surat pemanggilan yang telah kami layangkan tidak mencantumkan nama. Artinya kami memanggil orang yang sedang menjabat sekarang sebagai Ketua Pengurus YKP dan Direktur Utama PT Yekape, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung di Surabaya, Kamis (13/06).

Sebelumnya, Pada Rabu (12/06), Kejati Jatim telah menerbitkan surat pencekalan terhadap lima orang pengurus YKP/PT Yekape Surabaya, masing-masing adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, lima orang tersebutsejak tahun 2002 sampai sekarang, selalu berputar-putar secara bergantian menduduki jabatan penting di kepengurusan YKP maupun PT Yekape dan terindikasi memegang uang miliaran rupiah milik negara.

Baca juga :