Kendaraan Bermotor Tak Boleh Masuk Bromo Pada 'Wulan Ketipu'

Kebijakan selama satu bulan penuh tanpa kendaraan bermotor tersebut, disesuaikan dengan kalender masyarakat Tengger
Sabtu, 04 Jan 2020 19:27 WIB Author - Yansen Milala

MALANG-Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) akan memberlakukan bebas kendaraan bermotor selama satu bulan penuh pada Wulan Kepitu, atau bulan ketujuh sesuai kalender masyarakat suku Tengger.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, John Kennedie mengatakan bahwa penerapan kebijakan selama satu bulan penuh tanpa kendaraan bermotor tersebut, disesuaikan dengan kalender masyarakat Tengger, yang akan dilakukan pada 2020.

Bulan Kepitu pada 2020, bertepatan dengan 23 Januari hingga 25 Februari 2020 dalam kalender Masehi, kata John saat dikonfirmasi ANTARA dari Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Wulan Kepitu merupakan bulan yang oleh para sesepuh Tengger dianggap sebagai bulan yang disucikan. Masyarakat Tengger biasa melakukan Laku Puasa Mutih pada bulan tersebut, yang bertujuan untuk menahan perilaku, atau sifat keduniawian, dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Untuk menghormati Wulan Kepitu tersebut, kegiatan wisata di Kawasan Bromo tidak diperbolehkan untuk menggunakan kendaraan bermotor, dan kembali pada kesederhanaan, sehingga diharapkan terjadi keselarasan dan jauh dari hiruk pikuk asap kendaraan bermotor.

Baca juga :