Kades Pendukung Sandiaga Uno Divonis 2 Bulan Penjara

Majlis Hakim menyebut Kades Sampang AgungĀ  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI.
Kamis, 13 Des 2018 18:18 WIB Author - Fathor Rasi

Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis pada Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang menyapa calon wakil presiden Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Desa Sampang Agung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan, kata Majelis Hakim Hendra Hutabarat membacakan surat putusan vonis untuk Kades Suhartono.

Dalam sidang terakhir tersebut, Majlis Hakim menyebut Kades Sampang Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kuasa Hukum Kades Suhartono, Abdul Malik menilai putusan hakim tersebut janggal. Kami akan banding. Kami akan segera minta salinan amar putusan tersebut, terangnya.

Sebelumnya Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang menyapa calon wakil presiden Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Baca juga :