Kades Pendukung Sandiaga Uno Divonis 2 Bulan Penjara

Kades Pendukung Sandiaga Uno Divonis 2 Bulan Penjara Kades Sampang Agung, Suhartono pendukung Sandiaga Uno, Foto: fb.

Mojokerto - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis pada Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang menyapa calon wakil presiden Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

"Kepala Desa Sampang Agung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan," kata Majelis Hakim Hendra Hutabarat membacakan surat putusan vonis untuk Kades Suhartono.

Dalam sidang terakhir tersebut, Majlis Hakim menyebut Kades Sampang Agung  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Kuasa Hukum Kades Suhartono, Abdul Malik menilai putusan hakim tersebut janggal. “Kami akan banding. Kami akan segera minta salinan amar putusan tersebut,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Desa Sampang Agung, Suhartono yang menyapa calon wakil presiden Sandiaga Uno saat berkunjung ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. 

Kades pendukung cawapres Sandiaga Uno itu dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. 

Dia pun mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dibacakan Ivan Yoko pada sidang yang digelar Selasa, (11/12) siang.

Yang bersangkutan diduga membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye 2019. Pasal yang kemungkinan dilanggar adalah 490 Jo Pasal 282 UU No 7/2017 tentang Pemilu.