Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa 'Predator Anak' Kebiri Kimia

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.
Senin, 18 Nov 2019 18:28 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (Surabaya), Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan 3 tahun kebiri kimia terhadap Rahmat Santoso (30), terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 siswa.

Terkdawa kasus sodonomi tersebut juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik, kata Hakim Ketua PN Surbaya, Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Senin (18/11).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.

Sementara itu, menukil surabayainside, pihak JPU masih pikir-pikir dan masih akan berkordinasi dengan pimpinan jaksa.

Baca juga :