Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa 'Predator Anak' Kebiri Kimia

Hakim PN Surabaya Vonis Terdakwa 'Predator Anak' Kebiri Kimia Ilustrasi pelecehan seksual anak/Foto: Topikindo Indonesia (flickr.com).

SURABAYA-Hakim Pengadilan Negeri (Surabaya), Jawa Timur, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan 3 tahun kebiri kimia terhadap Rahmat Santoso (30), terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 siswa.

Terkdawa kasus sodonomi tersebut juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tipu muslihat kepada anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan tenaga pendidik,” kata Hakim Ketua PN Surbaya, Dwi Purwadi membacakan amar putusannya, Senin (18/11).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 14 tahun penjara.

Sementara itu, menukil surabayainside, pihak JPU masih pikir-pikir dan masih akan berkordinasi dengan pimpinan jaksa.

“Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap, melakukan banding atau tidak,” ujar Sabetania Paembonan dari pihak JPU.

Terkait putusan hakim tersebut, terdakwa Rachmat Slamet mengatakan belum bisa mengambil sikap, menerima atau akan mengajukan banding.

“Belum bisa memutuskan, Pak hakim,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polda Jatim setelah adanya laporan tiga wali murid ke Polda Jatim. Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan 15 anak menjadi korban pencabulan.