Guna Tentukan Status Kasus Penghinaan Risma, Polda Lakukan Gelar Perkara

Jika perkara yang menjerat Zikria tersebut terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan.
Selasa, 11 Feb 2020 19:45 WIB Author - Yansen Milala

SURABAYA-Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara guna menentukan status kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) yang dilakukan Zikria Dzatil.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa (11/02), mengatakan gelar perkara dilakukan dengan meminta keterangan ahli untuk menentukan status kasus setelah Risma mencabut laporan kepada pemilik akun facebook yang diduga telah menghinanya tersebut.

Pada gelar perkara, kami akan tanyakan pada Polrestabes Surabaya dan ahli. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik, baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kami lakukan gelar perkara, ujarnya.

Menurut dia, jika perkara yang menjerat Zikria ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan.

Jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maka termasuk dalam delik umum, ucapnya.

Baca juga :