Gudang Produksi Miras Ilegal di Malang Digrebek Bea Cukai

Tim Bea Cukai Malang menyita 6.450 liter minuman keras, dan dua alat produksi.
Jumat, 06 Mar 2020 21:01 WIB Author - Yansen Milala

MALANG-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggerebek gudang produksi minuman keras ilegal, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Malang Beni Sutono mengatakan bahwa dari gudang produksi minuman keras ilegal tersebut, Tim Bea Cukai Malang menyita 6.450 liter minuman keras, dan dua alat produksi.

Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut, kata Beni, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (06/03).

Beni menjelaskan, minuman keras ilegal yang diproduksi di Dusun Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tersebut biasanya dikenal dengan sebutan trobas. Trobas merupakan minuman yang berasal dari fermentasi tape ketan.

Menurut Beni, penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang ternyata memproduksi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol.

Baca juga :