Diblokir, YKP Ajukan Permohonan Pembukaan Rekening

Kejati tidak mengamini permohonan tersebut dan masih pikir-pikir.
Jumat, 28 Jun 2019 07:16 WIB Author - Fathor Rasi

SURABAYA-Yayasan Kas Pembangunan (YKP) mengajukan permohonan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) agar dua rekening (BNI dan Bukopin) yang diblokir dibuka.

YKP beralasan untuk pembayaran gaji karyawan dan pembayaran pajak.

Sebelumnya Kejati memblokir 7 rekening (YKP) dan PT YEKAPE guna mengungkap kasus korupsi aset Pemkot Surabaya yang diduga bernilai triliunan rupiah.

Baca juga:Penyidik Cecar Risma 14 Pertanyan soal Kasus Korupsi YKP
Armudji Beberkan Hal Ini ke Penyidik soal Korupsi YKP

Permohonan pembukaan blokir tersebut dibenarkan Kejati Jatim.

Baca juga :