BK Bantah Kabar Memanggil Ketua DPRD Surabaya Terkait Pansus Covid-19

setiap ada laporan dari anggota dewan maupun dari masyarakat yang masuk ke BK akan diproses dan ditindaklanjuti.
Jumat, 08 Mei 2020 18:45 WIB Author - Yansen Milala

SURABAYA-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya membantah akan memanggil Ketua DPRD setempat Adi Sutarwijono menindaklanjuti laporan penolakan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penanganan COVID-19.

Bahasanya tidak begitu. Saya tidak pernah bilang memanggil ketua dewan, tapi saya akan menemui mereka (terlapor dan pelapor) untuk meminta keterangan, kata Ketua BK DPRD Surabaya Badru Tamam di Surabaya, Jumat (08/05).

Diketahui ada tiga legislator dari Fraksi Demokrat-NasDem, Fraksi PKB dan Fraksi PAN-PPP yang melaporkan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono ke BK karena dinilai tidak merespons usulan lima fraksi soal pembentukan Pansus Percepatan Penanganan COVID-19.

Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya Imam Syafii dan Bendahara Fraksi PKB Camelia Habibah melapor ke BK pada pada Senin (4/5), sedangkan anggota Fraksi PAN-PPP Juliana Eva Wati pada Rabu (06/05).

Menurut Badru, setiap ada laporan dari anggota dewan maupun dari masyarakat yang masuk ke BK akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai dengan tata tertib dan aturan yang berlaku di DPRD Surabaya.

Baca juga :